"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.
Selain itu,Bharada E juga diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api.
Edwin menerangkan, Bharada E mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," tutur Edwin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), Bharada E sempat meminta perlindungan kepada LPSK.
Namun, hingga kini LPSK belum memberikan perlindungan kepadanya.
Menurut Edwin, perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.