Suar.ID - Nikita Mirzani jadi sorotan karena sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Pejemputan paksa itu bahkan dilakukan disebuah kawasan Mall mewah di Jabodetabek.
Namun Nikita sudah pulang meskipun dirinya belum bisa bernafas lega.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik.Pihak Dito membeberkan jika Nikita Mirzani telah menyebabkan kerugian.Dito merasa nama baiknya tercoreng gara-gara Nikita Mirzani.Nikita Mirzani pun kini terancam menua di penjara.
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy menyebut Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara.Artis yang biasa dipanggil Nyai ini juga dituntut bayar denda Rp 12 miliar."Nikita terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar," jelas Yafet, dikutip Minggu (23/7/2022).Alasannya lantaran apa yang dilakukan Nikita Mirzani sudah sangat merugikan Dito Mahendra.
"Alasannya karena tindakan yang telah menghina, merendahkan, mencemarkan, memfitnah Dito Mahendra telah menimbulkan kerugian materil," sambungnya.Bahkan, bisnis Dito Mahendra ikut terganggu gegara ulahnya."Tentunya juga merusak reputasi pribadi dan reputasi bisnis dari Mas Dito Mahendra, karena itu sesuatu yang sangat serius tuduhan itu," imbuh Yafet.Selanjutnya, ia berharap kasus Nikita Mirzani bisa segera disidangkan.