Intisari-Online.com - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial twitter.
ACT disorot salah satunya tentang transparansi anggaran yang dikelola ACT.
Bahkan, ACT ramai disebut menyelewengkan dana sumbangan umat.
ACT yang resmi diluncurkan pada tanggal 21 April 2005 ini secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Jangkauan aktivitas program ACT tak hanya di Indonesia, tetapi sudah sampai ke 22 negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.
Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam menyalurkan dana donasi.
Tak hanya itu, bahkan dalam sebuah laporan media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 juta per bulan.
Sedangkan gaji pejabat menengahnya mencapai Rp80 juta per bulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Sementara itu, melansir Tribunnews, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendalami kemungkinan aliran dana ACT ke aksi-aksi terorisme.
Kepala BNPT RI Komjen Pol Boy Rafli Amar di Sumedang, Senin (4/7/2022) mengatakan, "Soal ACT, sedang kami dalami lebih lanjut lagi."
Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan telah dilakukan dan hasilnya masih ditunggu.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR