Follow Us

Bikin Ngelus Dada! Tukang Bubur di Tangerang Ini Cabuli 4 Anak dengan Iming-iming Ini

Adrie Saputra - Senin, 04 Juli 2022 | 10:37
Ilustrasi pencabulan anak laki-laki di bawah umur.
wartakotalive.com

Ilustrasi pencabulan anak laki-laki di bawah umur.

Suar.ID - Polisi akhirnya berhasil menciduk tukang bubur yang merupakan pelaku pencabulan anak di kawasan Cipondoh Indah, Cipondoh, Tangerang.Mengutip dari wartakotalive.com, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku pencabulan tersebut ialah Ahmad Fauzi alias Tolib (33), warga Cirebon. Aksi bejat tersebut, dilakukan Ahmad Fauzi terhadap empat orang anak laki-laki yang masih berada di bawah umur."Ya Ahmad Fauzi alias Tolib, seorang yang bekerja sebagai pedagang bubur, berhasil diamankan, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).Pelaku menjalankan aksinya pada bulan Mei 2022 lalu, terhadap 4 anak di bwah umur yakni A (7) O (6), A (7) dan G (6).Lebih lanjut Zain menjelaskan, kronologi kasus pencabulan tersebut, bermula saat ke empat korban anak itu sedang asik bermain bersama.Kemudian Ahmad Fauzi memanggil para bocah tersebut ke semak-semak di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu, dengan mengiming-imingi korban membelikan burung dara atau burung merpati apabila menuruti kemauannya."Pelaku meminta korbannya untuk menurunkan semua celana dan membelakangi korban, kemudian mencabulinya," ungkapnya."Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, agar jangan memberitahu kepada siapapun," terangnya.Salah seorang korban kemudian melaporkan kepada orangtuanya.Atas laporan salah satu orang tua korban, yakni H (28) pada Kamis (30/6/2022) lalu, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya."Pelaku sudah kami amankan dan dikenakan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," ucapnya."Atas perbuatannya ini, pelaku terancaman dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca Juga: Jarang Pulang ke Rumah, Pria Ini Tega Selingkuhi Istrinya dan Diam-diam Punya Anak dengan Wanita Lain

Source : Wartakotalive.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest