Suar.ID - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai warganet yang merupakan pelanggan PLN diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta viral di media sosial pada Jumat (17/6/2022). Disebutkan bahwa denda tersebut dikenai karena pelanggan yang bersangkutan menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal. "Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yang menjadi korban. PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati-hati lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan. Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para 'oknum' di balik semua ini," tulis akun Instagram @sharonwicaksono.Dalam kronologi yang diceritakan olehnya, kejadian diawali dengan seorang petugas PLN yang datang melakukan pengecekan.
Si petugas lalu mengatakan meteran milik keluarga Sharon harus dibawa ke laboratorium PLN untuk pengecekan lebih lanjut.Setelah membawa meterannya ke lab PLN, pihak PLN malah menuduh segelnya tidak ori dan mengharuskan Sharon membayar denda sebesar Rp 68 juta.Sharon tak terima lantaran segel meteran yang sudah dipasang sejak tahun 1993 dibilang palsu.Namun, pihak PLN bersikeras bahwa segel meteran Sharon palsu dan yang bisa menentukan palsu atau tidaknya segel meteran hanyalah pihak PLN sendiri.Sharon merasa ditipu karena pernyataan PLN tersebut dinilai sangat subyektif.Pasalnya, orang lain tak bisa ikut menilai segel tersebut benar-benar asli atau palsu.Masih menurut PLN, ada huruf dalam segel yang menghilang jika dibandingkan segel master.
Padahal menurut Sharon, tulisannya hilang karena berkarat saking lamanya dipasang.Ia pun diancam untuk membayar biaya denda sebesar Rp 68 juta.Jika tidak bersedia, maka aliran listrik di rumahnya akan diputus hari itu juga.Mengetahui kisah Sharon, rupanya dalam kolom komentar banyak netizen yang ikut menyuarakan keluhan pada PLN.Bahkan biaya yang ditanggung netizen lain besarannya juga fantastis.Sharon juga mengunggah beberapa netizen yang mengalami kejadian serupa."Udah kena cicilan (Rp 80 juta) 2 tahun, baru selesai dan menangis," tulis akun @stefanywijaya."Pasti PLN bandengan ya sist, kena juga 26 juta waktu itu dan harus bayar padahal dulu taun juga ada pemeriksaan meter dan nggak ada masalah apa-apa, tuduhannya segel palsu dan pencurian listrik. Bosen bener alasannya itu-itu melulu," tulis @hendro191184."Saya udah pernah lena Rp 120 juta denda nyolong listrik 14 tahun katanya dan di cabang bandengan juga. Diem-diem kami lapor ke pusat. Setelah itu mereka nyinyir kenapa lapor ke pusat dan kemudian mereka resmikan laporan sehingga pusat juga satu suara bahwa disepakati kami nyolong listrik. Tanpa ada cross check. Karena alat udah di dia suka-suka dia ngomong apa. Bagi yang baca message saya ini, perhatikan surat kerja dan id mereka, karena biasanya berbeda tanggal dan id-nya. Dan pengecekan harus ada saksi RT dan kepolisian. Bukan meeka datang sendiri," tulis akun @wiryac.