Suar.ID - Seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial AA, nekat sekap dan rampok 4 mahasiswi.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Manunggal II, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Minggu (22/5/2022).
Aksi perampokan dan penyekapan itu semata-mata dilakukan AA demi mendapatkan uang untuk bermain judi online.
Tidak sendirian, AA dibantu oleh rekannya yang berinisial TR untuk menjalankan aksinya.
Mengutip dari Kompas.com, AA merupakan pelaku utama, sementara TR berperan mengantar AA ke kos tempat mereka beraksi.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, AA awalnya diantar oleh TR ke rumah kosan di Jalan Manunggal II, Banjarmasin Timur.
Setibanya di lokasi, AA kemudian masuk melalui jendela.
"Ketika itu AA diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor ke rumah tersebut dan masuk melalui jendela," kata Sabana yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Usai berhasil masuk ke dalam kosan tersebut, pelaku AA kemudian menyekap dan merampok barang-barang berharga milik 4 mahasiswi.
Para gadis itu bahkan sempat diancam pakai senjata tajam oleh pelaku.
Hal itu sengaja dilakukan pelaku agar para mahasiswi tersebut tak melawan atau minta tolong.
Usai merampok, pelaku AA kemudian kabur menggunakan sepeda motor milik salah seorang korban.
Akibat kejadian tersebut, para korban pun mengalami kerugian puluhan juta.
Beruntung, polisi berhasil meringkus AA dan rekannya TR, tak lama setelah menerima laporan dari para korban.
Mengutip dari TribunPekanbaru.com, di hadapan polisi, AA kemudian mengakui kesalahannya.
Kombes Sabana Atmojo mengatakan, AA mengaku nekat menyekap dan merampok mahasiswi itu karena butuh uang untuk bermain judi online.
"Pelaku ini ternyata kecanduan judi online," kata Sabana yang dikutip dari TribunPekanbaru.com, Kamis (26/5/2022).
"Dia sengaja mengincar tempat-tempat sepi untuk menjalankan aksinya," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku AA ternyata seorang residivis kasus yang sama dan baru 5 bulan keluar dari penjara.
Sementara rekannya, yakni pelaku TR adalah penadah hasil rampokan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku AA dikenai Pasal 365 KUHP, dan pelaku TR dijerat Pasal 480 KUHP.