Usai merampok, pelaku AA kemudian kabur menggunakan sepeda motor milik salah seorang korban.
Akibat kejadian tersebut, para korban pun mengalami kerugian puluhan juta.
Beruntung, polisi berhasil meringkus AA dan rekannya TR, tak lama setelah menerima laporan dari para korban.
Mengutip dari TribunPekanbaru.com, di hadapan polisi, AA kemudian mengakui kesalahannya.
Kombes Sabana Atmojo mengatakan, AA mengaku nekat menyekap dan merampok mahasiswi itu karena butuh uang untuk bermain judi online.
"Pelaku ini ternyata kecanduan judi online," kata Sabana yang dikutip dari TribunPekanbaru.com, Kamis (26/5/2022).
"Dia sengaja mengincar tempat-tempat sepi untuk menjalankan aksinya," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku AA ternyata seorang residivis kasus yang sama dan baru 5 bulan keluar dari penjara.
Sementara rekannya, yakni pelaku TR adalah penadah hasil rampokan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku AA dikenai Pasal 365 KUHP, dan pelaku TR dijerat Pasal 480 KUHP.