Disanksi Denda! Oknum Warga Pembuang Sampah di Eks TPS Banjarmasin

24 Mei 2022 16:30 WIB
Oknum warga menjalani sidang
Oknum warga menjalani sidang ( Satpol PP untuk Smart FM Banjarmasin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sebanyak empat oknum warga Banjarmasin mendapat sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Keempat oknum warga tersebut menjalani sidang di kantor Satpol PP, Selasa (24/5) akibat kedapatan membuang sampah di eks Tempat Penampungan Sementara (TPS) pasar Kuripan dan Gudang Kulit.

"Masing-masing dikenakan denda Rp 49 ribu dan biaya perkara Rp1.000," ujar Fahmi Arif Ridha, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, kepada Smart FM Banjarmasin, Selasa (24/5) pagi.

Ia menekankan, jika oknum warga bersangkutan kembali terjaring petugas maka tidak menutup kemungkinan sanksi yang dijatuhkan akan lebih ditingkatkan.

"Kalau kembali tertangkap kemungkinan sanksi dendanya juga jadi besar, karena berulang," tegas Fahmi.

Baca Juga: Gagal Jadi Laskar Pelangi, Petugas Makassar Tahan Armada Kebersihan

Ia membeberkan, bahwa pengawasan di dua TPS tersebut akan terus dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.   

Mengingat, potensi adanya oknum warga yang membuang sampah eks TPS itu masih ada.

"Masih ada potensi. Dibuktikan dengan adanya sampah yang diangkut oleh DLH," jelasnya.

Ia meminta, agar pengawasan tak hanya dilakukan jajarannya. Melainkan juga dibantu bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di kelurahan.

"Kita juga minta agar pihak kelurahan turut membantu pengawasan di lokasi eks TPS," harapnya.

Sebelumnya, Satpol PP Banjarmasin berhasil menjaring empat oknum warga yang kedapatan membuang sampah di eks TPS pasar Kuripan dan Gudang Kulit, dengan barang bukti foto dan KTP.

Oknum warga itu sebenarnya mengetahui bahwa kedua TPS telah ditutup. Namun karena sudah terbiasa, mereka masih saja membuang sampah di dua eks TPS tersebut.

Alasan lainnya, banyak warga yang mengaku kebingungan membuang sampah kemana, pasca dua TPS itu dinonaktifkan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Keempat oknum warga tersebut menjalani sidang di kantor Satpol PP, Selasa (24/5) akibat kedapatan membuang sampah di eks Tempat Penampungan Sementara (TPS) pasar Kuripan dan Gudang Kulit.