Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Tagihan BPJS Kesehatan yang Menunggak Bayar hingga Rp 7 Juta, Apakah Bisa Berhenti dan Tidak Ikut Iuran?

Adrie Saputra - Minggu, 22 Mei 2022 | 05:31
Viral video tunggakan BPJS.
Kompas.com

Viral video tunggakan BPJS.

Suar.ID - Baru-baru ini telah viral sebuah video yang memperlihatkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan tagihan hingga Rp 7 juta.

Peserta BPJS Kesehatan tersebut mengunggah video tentang tagihan itu di akun TikTok @tanianeiathanita."Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun tersebutVideo tersebut diunggah pada Selasa (17/5/2022) dan hingga artikel ini ditulis sudah mendapatkan lebih dari 6 juta tayangan.

Lalu apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?Mengutip dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Perlu dipahami bahwa program jaminan kesehatan nasional ini bersifat mandatory atau wajib," katanya yang dikutip dari Kompas.com.

Artinya, setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam skema program BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10.

"Iuran secara rutin dibayarkan oleh peserta setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya," imbuh Iqbal.

Masyarakat Indonesia bisa memilih kelas BPJS Kesehatan sesuai kemampuan membayarnya.

Bahkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, maka iurannya peserta tidak perlu membayarkan iuran tiap bulannya.

"Jika termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," jelasnya.

Baca Juga: Ahli Tarot Ini Sebut Ariel Noah dan Luna Maya Masih Suka Lakukan Hal Menyenangkan Ini

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x