"Lalu cekcok dan terjadi kekerasan sampai menyebabkan korban meninggal dunia."
"Pembunuhan ini kasusnya bisa langsung diungkap dan diamankan tersangkanya hari itu juga."
"Tersangka akan dihukum di Indonesia."
"Pemberitahuan akan dikasih tahu ke Pakistan segera," tambah Tompo.Sementara itu, Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, mengaku pengungkapan kasus ini usai kerjasama Tim Inafis Polda Jabar dan Polresta Tasikmalaya sampai pelaksanaan otopsi terhadap mayat korban.
Barang bukti dan hasil penyelidikan mengerucut ke tersangka dan langsung diamankan di rumahnya yang ada di Indonesia di Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan semuanya terkait."
"Di hari sama usai penemuan mayat korban, kita langsung amankan pelaku."
"Untuk senjata tajam masih diselidiki."
"Korban pertama kali bertemu dengan tersangka di Malaysia."
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidama dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.Baca Juga: Doddy Sudrajat Kepalang Malu Sampai Ubun-ubun! Prof Bambang Tegaskan Dirinya Tak Ada Hubungan Spesial dengan Vanessa Angel: Itu Cuma Isu!