Fotokita.net - Seorang profesorUniversitas Gadjah Mada (UGM) bernama Karna Wijaya menjadi sorotan di media sosial. Pria bergelar guru besar itu diduga senang melihat dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dihajar massa di demo mahasiswa 11 April. Akibatnya, foto dan profil profesor UGM sengaja disebarkan. Ada netizen yang mau mengadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ade Armando mengalami pengeroyokan dan penganiayaan di tengah demo mahasiswa 11 April. Sebelum dikeroyok, Ade sempat melakukan wawancara dengan wartawan. Dia mengaku datang untuk memantau sekaligus memberikan dukungan kepada mahasiswa yang menolak penundaan pemilu dan perpanjangan tiga periode di depan Gedung DPR RI.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Ade Armando ini terjadi usai mahasiswa membubarkan diri. Ade dikeroyok oleh massa yang berpakaian serba hitam dan tidak mengenakan atribut kampus. Ia dipukul dan ditendang oleh beberapa orang di tengah kerumunan demo itu, meski sudah berteriak minta ampun dan menangis.
Ade Armando juga ditelanjangi hingga menyisakan celana dalamnya. Beruntung aparat kepolisan datang dan mengevakuasi Ade Armando. Ia dibopong dan dilarikan ke dalam area Gedung DPR RI. Mukanya bersimbah darah dan mengalami luka parah.
Karna Wijaya, salah satu dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), menjadi sorotan di media sosial. Pria yang diduga guru besar itu ikut menulis dugaan ujaran kebencian atas pemukulan dosen UI, Ade Armando.
Dia mengunggah kolase foto yang terdiri dari beberapa influencer pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mulai dari Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tandjung, hingga Ade Armando.
Kolase foto itu disertai keterangan unggahan dengan menyebut bahwa satu persatu dari para influencer itu sudah dicicil massa. "SATU PERSATU DICICIL MASSA," tulisnya di akun Facebook.
Kendati sudah dihapus, cuitan itu kemudian tersebar luas berupa tangkapan layar di jagat Twitter. Dia juga menyebut mereka sebagai Lambe Turah yang suka bikin gaduh.
"GARA-GARA PARA LAMBE TURAH, jadi gaduh di mana mana, dan berakhir setengah bugil ditelanjangi massa" tulisnya dengan emoticon tertawa.
Unggahan itu disebar dan jadi kecaman di jagat Twitter. Pengacara Muannas Alaidid bilang, unggahan profesor UGM itu bisa dipolisikan dengan pasal 335 KUHP. "Saran saya minta postingan dihapus kalo tidakk buat laporan resmi aja soal ancaman, Ps. 335 KUHP & 27 ayat 4 ITE," kata Muannas.