Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Sia-sia Pernah Banting Laptop karena Frustasi Main Binary Option, Pria Berewok Ini Kini Bisa Bernapas Lega Setelah Sukses Jebloskan Indra Kenz ke Penjara

Adrie Saputra - Rabu, 30 Maret 2022 | 12:37
Maru Nazara mengklaim telah tertipu oleh afiliator.
YouTube.com

Maru Nazara mengklaim telah tertipu oleh afiliator.

Diberitakan sebelumnya, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Pria berewok ini mengaku selama melakukan trading dia justru mengalami kerugian ratusan juta.

Janji kaya mendadak dari affliator ternyata membuatnya penasaran hingga tak sadar telah kehilangan hingga Rp 540 juta.

Kerugian itu merupakan akumulasi dari aktivitasnya di aplikasi trading sejak 2020.

ia mengaku tertarik dipicu gaya hidup para selebgram itu yang kerap memamerkan kemewahan.

Maru Nazara mengklaim telah tertipu oleh afiliator.

Maru Nazara kerap menjadi narasumber di TV saat perjuadian berkedok trading mulai marak dibicarakan.

Aksinya yang membanting laptop viral di media sosial.

Maru megaku melakukan hal itu lantaran frustasi dengan kerugian yang dialaminya.

Baca Juga: 'Lu Sekarang Sok-sokan!', Bak Petir Menyambar, Dewi Perssik Sindir Sosok Wanita Disebutnya Jengger Ayam yang Sering Urusi Urusan Orang, Nikita Mirzani Kah?

Indra Kenz yang dilaporkan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.(m30).

Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf ke publik Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim

Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf ke publik Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Source :Kompas.com Grid Fame

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x