Pemeriksaan ini dimulai sejak pukul13.30 WIB hingga 20.10 WIB.
Kata Ramadhan, setelah diperiksa, penyidik pun telah lakukan gelar perkara dan hasilnya memutuskan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Selanjutnya, Ramadhan pun sampaikan kalau penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz setelah penetapan tersangka ini.
Meski begitu, penahanan ini masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.