Suar.ID - Kabar mengejutkan datang dari pegiat media sosial, Adam Deni.Diketahui ia kini tengah terjerat kasus dugaan ilegal akses dan telah diproses oleh kepolisian.Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Adam Deni ditangkap.
Baca Juga: Gara-gara Bertaruh untuk Sesuap Bakso, Rumah Tangga Artis Ini Malah Jadi Hancur Berantakan
Dilansir dari Tribunnews.com, sang pegiat media sosial diamankan, Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.Penangkapan berkaitan dengan dugaan mengunggah dokumen elektronik tanpa seizin pemilik.Sosok pelapor berinisial SYD mempolisikan Adam Deni pada akhir Januari 2022 kemarin.
Meski begitu, Ahmad belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dokumen yang dimaksud."Dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak, di media sosial," kata Ahmad.Lantas, Adam Deni disangkakan Pasal 48 ayat 1,2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1,2, dan 3 UU ITE.Sempat berseteru, Jerinx SID berkomentar soal penahanan Adam Deni terkait dugaan ilegal akses.Sang musisi ditemui sebelum menjalani sidang kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik."Kasihan ya, hari yang indah di Jakarta," jelas Jerinx SID dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, Jerinx SID berharap Majelis Hakim bisa menjadikan pertimbangan saat sampaikan putusan."Ini mungkin bisa jadi pertimbangan hakim dalam melihat kasus saya.""Orang ini begitu caranya cari duit memeras orang, semoga dia bisa belajar karma itu ada," imbuhnya.