Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Inilah Alasan MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto, Salah Satunya karena Dianggap Memiliki Unsur Judi

Adrie Saputra - Sabtu, 22 Januari 2022 | 12:37
Ilustrasi cryptocurrency atau uang kripto.
Pixabay.com

Ilustrasi cryptocurrency atau uang kripto.

Suar.ID - Di era serba modern ini, penggunaan cryptocurrency atau uang kripto makin meningkat.Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.Namun mengenai penggunaan ini, status Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency.

Baca Juga: Heboh Video Baru Gisel Goyang di Belakang Punggung Pria Kekar, Netizen: Kalau Rujuk Mending Gading Mikir-mikir Lagi!

Haram di sini artinya mata uang ini dilarang digunakan, baik sebagai alat tukar maupun alat investasi (uang kripto haram).Dikutip dari laman resmi MUI, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.Gharar bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian.

Baca Juga: Instagram Marissya Icha Di-Hack Oknum Tak Bertanggung Jawab, Netizen Khawatirkan Bukti-bukti yang Ingin Dihilangkan Terkait Nasib Vanessa Angel

Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil."Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," tulis MUI dalam fatwanya.Faktor lain yang membuat uang kripto haram yakni unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang di dalamnya dipersyaratkan.

Ilustrasi cryptocurrency atau uang kripto.

Ilustrasi cryptocurrency atau uang kripto.

Jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.Mata uang kripto haram, kata MUI, juga karena tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti."Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," jelas MUI.

Baca Juga: Emosi Haji Faisal Mendidih! Ayah Mertua Vanessa Angel Pastikan Tak Akan Undang Doddy Sudrajat di Acara Syukuran Rumah untuk Gala Sky

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan," tulis MUI lagi.Fatwa uang kripto haram oleh MUI secara resmi dikeluarkan saat Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII pada 11 Novermber 2020 di Hotel Sultan, Jakarta.

Ilustrasi cryptocurrency atau uang kripto.

Ilustrasi cryptocurrency atau uang kripto.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum."

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews.com.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x