Jokowi Minta RUU tentang Tindak Kekerasan Seksual Segera Disahkan

5 Januari 2022 10:56 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ( Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Anak untuk segera melaksanakan koordinasi dan konsiltasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan sekusal agar ada langkah percepatan.

"Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi dalam keterangan persnya melalui akun Sekretariat Presiden, Selasa (4/1).

Selain itu Jokowi juga meminta kepada gugus tugas pemerontah yang menangani Rancangan Undang-undang tentang Tindak kekerasan seksual untuk segera menyiapkann daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Capai 136 Kasus, Jokowi Minta Siapkan Langkah Strategi

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air", lanjut Jokowi.

Jokowi pun menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

Untuk itu, Jokowi kembali mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm