Suar.ID - Salah satu anggota KKB Papuadi Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua kembali berhasil diamankan oleh personel gabungan TNI-Polri.
Anggota KKB Papuayang berhasil diamakan ini pun diungkapkan identitasnya oleh Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa.
Identitas terduga KKB Papuaini bernama Adi Rawai atau AR (27).
Dilansir Tribunnews.com, penangkapan Adi Rawai ini bermula dari adanya kontak tembak antara KKB Papuadengan TNI-Polri pada Kamis (9/12) lalu.
Kala itu, personel TNI-Polri ini tengah menggelar patroli rutin.
"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak 2 kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak," kata Kombes Ahmad.
Kata Ahmad, dari kontak tembak ini membuat KKB Papua melarikan diri ke hutan.
Selanjutnya, tim pun melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung.
"Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama Adi Rawai alias Adi (AR).
"Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Selain itu, Kombes Ahmad juga menerangkan kalau personilnya ini sempat menggeledah pondok yang diduga jadi markas komando di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti," ujarnya.
Tak hanya itu, mereka juga berhasil menemukan senjata rakitan hingga bendera Bintang Kejora berukuran kecil.
Pihaknya pun telah melakukan pendekatan persuasif pada masyarakat simpatisan KKB hingga tak lagi terhasut oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa.
Baca Juga: Krisdayanti Kirim Foto Janin Aurel Hermansyah, Balasan Raul Lemos Buat KD Syok: Aurel Tambah Cantik
"Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.
Atas perbuatannya ini pelaku pun disangka dengan pidana kasus makar dengan dasarLP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.
Selain itu, pasal yang disangkakan antara lain106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam beleid pasal ini, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Nekat Telantarkan Anak Kandung dari Mantan Istri Siri, Bambang Pamungkas Terancam 5 Tahun Penjara