Suar.ID - Penyidik Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka. Melansir dari Kompas.com, penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap seorang mahasiswi. Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Sialagan mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan badan eksekutif mahasiswa (BEM) dan menunggu keberanian korban untuk melapor.
Baca Juga: Makin Halu usai Dipenjara Lagi, Pihak Jerinx Tuding Ada Bos Besar yang Ingin Menyeretnya ke Jeruji Besi: Sosoknya Lebih Kuat dari Presiden Jokowi"Sekarang A ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (8/12/2021).Saat ini dosen A ditahan untuk kepentingan penyidikan.Sebelumnya, diketahui bahwa A sudah menjalani pemeriksaan pada Senin.
Dosen A dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas dugaan kasus pelecehan seksual. Menurut pengakuan DR, pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya pada Sabtu (25/9/2021).
A merupakan dosen pembimbing skripsi korban.
DR disebut telah dicabuli saat melakukan bimbingan meminta tanda tangan untuk skripsi.Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan intim.
Mengutip dari Instagram @asumsico pada Rabu (8/12/2021), penasihat hukum terlapor, Aji Darmawan mengatakan bahwa A mengakui adanya peristiwa tersebut dan mengaku khilaf.