Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Ingat Pelaku Sate Sianida? Kini Nani Apriliani Akhirnya Dituntut 18 Tahun Penjara dan Cuma Bisa Menyesal Minta Keringanan: Saya Harapan Keluarga

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 30 November 2021 | 13:03
Nani Apriliani Nurjaman pengirim sate beracun sianida
Tribunnewsmaker.com

Nani Apriliani Nurjaman pengirim sate beracun sianida

Suar.ID - Terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani Nurjaman (25) ini sebelumnya menjalani sidang tuntutan pada Senin (15/11).

Dilansir TribunJabar.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut perempual asal Majalengka, Jawa Barat hukuman 18 tahun penjara.

Tuntutatn ini diberikan karena Jaksa menilai kalau Nani Apriliani ini telah melakukan pembunuhan berencana.

Seperti yang diatur dalam Pasal340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 'Kebodohan Saya', Masih Ingat Kasus Sate Sianida? Meski Sempat Cari Informasi Racun Mematikan di Dunia, Pelaku ini Bersikukuh Efeknya Cuma Diare

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang terdiri dariSulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Terdakwa Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Baca Juga: Bikin Nangis! Isi Surat Ayah Korban Sate Sianida yang Ditujukan kepada Pelaku Sungguh Sangat Mulia

Nani pun terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya,R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.

Usai tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan pada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.

Tersangka pengirim sate beracun, Nani Apriliani Nurjaman.
Tangkap Layar Kompas.com Fotografer Markus Yuwono

Tersangka pengirim sate beracun, Nani Apriliani Nurjaman.

Melansir dari Tribunwow.com, Nani terdakwa kasus sate sianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta mejelis hakim untuk memberikan hukuman ringan padanya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Terlihat Tertawa di Depan Jenazah Anaknya, Kini Ekpresi Ibu Tiri Vanessa Angel Disorot Saat Tahu Suaminya Jadi Ahli Waris, Kenapa?

Nani beralasan kalau ingin membahagiakan orangtua hingga masih berharap menikah.

Hal ini diungkapkan Nani dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantu pada Senin (29/11).

Ia pun akui menyesali perbuatannya hingga menghilangkan nyawa NFP.

"Saat ini saya mengaku menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata Neni, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: 'Aku Pikir Bercanda', Tak Menyangka Suaminya Pergi Begitu Cepat, Nadzira Shafa Ungkap Saat Terakhir Ameer Azzikra yang Sempat Minta Maaf Sambil Terbata-bata

"Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Karena saya harapan keluarga saya."

"Di mana keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap." lanjutnya.

Nani juga mengaku menjadi tulang punggung keluarga.

Karena hal ini, ia pun berharap majelis hakim meringankan hukumannya agar bisa membantu keluarga mencari nafkah.

Baca Juga: Sedih, Aktor Tampan Ini telah Buat Wasiat untuk Keluarga, Sudah tak Kuat Lawan Penyakitnya: Gue Pamit ya

Tak cuma itu, Nani juga mengaku ingin menikah.

"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga," ucapnya.

Nani Apriliani Nurjaman, 25, alias Tika tertunduk saat berada di dalam tahanan dan dihadirkan dalam rilis pers di Aula Wirapratama, Polres Bantul, Senin (3/5/2021)

Nani Apriliani Nurjaman, 25, alias Tika tertunduk saat berada di dalam tahanan dan dihadirkan dalam rilis pers di Aula Wirapratama, Polres Bantul, Senin (3/5/2021)

"Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orangtua saya, dan adik-adik tiri saya."

Baca Juga: 3 Tahun Disembunyikan, Salmafina Sunan Akhirnya Beberkan Celananya bukan Alasan Taqy Malik Mantap Jatuhkan Talak: Gue Murtad, Anak Rusak, Nggak Nurut Laki

"Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan. Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya."

"Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," sambungnya.

Baca Juga: Ditinggal Suami untuk Selama-lamanya Padahal Baru Saja Nikah, Nadzira Shafa Lampiaskan Jeritan Hatinya di Medsos

Source :Tribunwow.comTribunJabar.id

Topic :Sate Sianida

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x