Suar.ID - Terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani Nurjaman (25) ini sebelumnya menjalani sidang tuntutan pada Senin (15/11).
Dilansir TribunJabar.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut perempual asal Majalengka, Jawa Barat hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutatn ini diberikan karena Jaksa menilai kalau Nani Apriliani ini telah melakukan pembunuhan berencana.
Seperti yang diatur dalam Pasal340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).
Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang terdiri dariSulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Terdakwa Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Baca Juga: Bikin Nangis! Isi Surat Ayah Korban Sate Sianida yang Ditujukan kepada Pelaku Sungguh Sangat Mulia
Nani pun terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya,R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Usai tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan pada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.
Melansir dari Tribunwow.com, Nani terdakwa kasus sate sianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta mejelis hakim untuk memberikan hukuman ringan padanya.
Nani beralasan kalau ingin membahagiakan orangtua hingga masih berharap menikah.
Hal ini diungkapkan Nani dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantu pada Senin (29/11).
Ia pun akui menyesali perbuatannya hingga menghilangkan nyawa NFP.
"Saat ini saya mengaku menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata Neni, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/11/2021).
"Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Karena saya harapan keluarga saya."
"Di mana keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap." lanjutnya.
Nani juga mengaku menjadi tulang punggung keluarga.
Karena hal ini, ia pun berharap majelis hakim meringankan hukumannya agar bisa membantu keluarga mencari nafkah.
Tak cuma itu, Nani juga mengaku ingin menikah.
"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga," ucapnya.
"Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orangtua saya, dan adik-adik tiri saya."
"Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan. Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya."
"Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," sambungnya.