Suar.ID - Pengantin pria ini harus mau tak mau harus terima kenyataan bahwa dirinya telah "kecolongan" di malam pertama.Pasalnya istrinya tidak sadar bahwa dia telah berhubungan intim dengan tetangganya.Melansir dari Daily Mail, seorang pengantin wanita melakukan hubungan intim dengan pria berusia 18 tahun yang berpura-pura menjadi suaminya.
Baca Juga: Lagi, Tina Toon Kritik Pedas Kebijakan Anies Baswedan: Program-Program tidak Ada yang Jelas!Chhoen Chanseng, naik ke ranjang dengan korban setelah pengantin pria tidur pulas karena mabuk.
Suaminya berada di luar kamar.Kejadian nahas itu terjadi di desa Chhkues di provinsi Prey Veng, Kamboja selatan. Kondisi lampu yang mati membuat sang wanita yang juga berusia 18 tahun percaya bahwa dia berhubungan intim dengan suami barunya.
Sampai pagi berikutnya korban menemukan bahwa ada pria yang "berbeda" yang tidur dengannya.
Wanita yang kaget itu langsung menjerit.Keluarganya berlari menolongnya setelah dia menjerit minta tolong. Sayangnya, kejadian itu membuat keluarga mempelai pria tidak terima. Keluarga mempelai pria ingin pernikahan pasangan tersebut dibatalkan.Wakil kepala polisi provinsi Prey Veng Pov Chivy mengatakan, "Menurut laporan interogasi, tersangka mengaku telah lama mencintai sang wanita, namun keluarganya miskin dan dia tidak berani melamar."
Pada hari pernikahan korban, tersangka terus mengintai pasangan pengantin baru itu hampir setiap menit karena dia adalah tetangganya.Kepala Polisi Kanh Chriech distrik Sao Chantha mengatakan bahwa tersangka mengaku telah berhubungan intim dengan pengantin wanita sebanyak tiga kali. Namun kemudian mengubah ceritanya dan mengatakannya baru sekali. Chantha menegaskan, "Tersangka tertangkap di kamar pengantin wanita, dan dia telanjang." Menurut polisi, tersangka mengaku "berencana memerkosanya lagi", tapi dia tertidur. Keluarga mempelai pria syok atas kejadian itu dan ingin pernikahan dibatalkan.
Pihak keluarga juga mengatakan bahwa mereka ingin mas kawin senilai Rp 19 juta dikembalikan.Media lokal melaporkan bahwa surat perintah penangkapan Chanseng menunjukkan bahwa dia telah dikenai kasus pemerkosaan dengan menggunakan Pasal 239 KUHP Kamboja. Chanseng menghadapi lima sampai 10 tahun penjara jika memang terbukti bersalah.