Sebelumnya, proses pencetakan rekening koran ini pun sempat gagal dilakukan.
Hal ini dikarenakan kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.
Sejumlah persyaratan yang belum bisa dipenuhi saat itu di antaranya adalah surat nikah dan akta kelahiran.
Ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Yosef yang bernama Rohman Hidayat.
Rohman menyebutkan kalau keputusan melakukan print out rekening korban pembunuhan di Subang ini adalah agenda dari kepolisian.
Ini dikaitkan terkait dengan penyelidikan lanjut untuk mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat hingga tak ada pencairan dana dari rekening ini.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni sempat membeberkan fakta baru terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Ia menyebutkan kalau jumlah saksi yang sudah diperiksa oleh kepolisian sejak terkuaknya kasus pembunuhan ini.