Tanggapan OJK Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan setidaknya 3.515 entitas pinjol ilegal.
Namun tidak dipungkiri, masih banyak penawaran pinjol ilegal di masyarakat.
"Sampai dengan Oktober 2021, OJK melalui SWI telah menghentikan dan memblokir 3.515 entitas pinjol ilegal. Namun benar bahwa penawaran pinjol ilegal tetap marak," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).Penyebab pinjol ilegal marak Tongam menjelaskan, maraknya pinjol ilegal di masyarakat dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu: sisi pelaku dan korban.
Dari sisi pelaku, pinjol ilegal dapat dikarenakan kemudahan membuat aplikasi, situs, atau website.
"Lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri," tambah dia.
Sementara dari sisi masyarakat, tingkat literasinya masih rendah.
Sebelum melakukan pinjaman secara online, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan pinjol melalui website OJK, sehingga dapat mengetahui legalitasnya.
Di sisi lain, pelaku mengalami kesulitan keuangan, seperti penghasilan nasabah tidak cukup.
"Nasabah sengaja tidak membayar dan melakukan 'gali lubang tutub lubang' hutang," tutur dia.Imbauan OJK Tongam mengimbau masyarakat agar sangat berhati-hati dan jangan sekali-kali mengakses pinjaman online ilegal.
Bagi masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, dapat melaporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.