Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku.
Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong.
Aku meminta maaf yg sebesar besarnya dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku,” tulis Rachel Vennya.
Dikutip dari Tribun Jabar, Rachel Vennya bisa kabur dari masa karantina lantaran dibantu oleh oknum TNI berinisial FS.
Pihak Pangdam Jaya sampai turun tangan untuk mengusut tuntas masalah ini agar tidak memberi efek jera dan tidak ada pihak lain yang ikut-ikutan melakukan hal serupa.
Atas tindakannya tersebut, Rachel Vennya perlu siap-siap atas sanksi hukum.
Bila terbukti bersalah, Rachel Vennya akan mendapat ancaman hukuman penjara selama satu tahun.
Selain itu, jika memang ia terbukti tak menjalani karantina selama 8x24 jam, maka ia akan mendapat denda sebanyak 100 juta rupiah.