Asmauddin sendiri menyebutkan kalau kasus ini akan diteruskan ke kejaksaan dan mahkamah syariah.
Nantinya bila terbukti bersalah, MA ini akan dikenakan hukuman cambuk.
“Saya ketemu dengan orangtua yang pria.
"Yang orangtua si wanitanya ketemu dengan kepala bidang saya," terangnya.
"Kami nasihati mereka agar lebih ketat dalam mengontrol pergaulan anak." tutupnya.
Polisi pun telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya yaitu3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaus hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Civic Nopol BK 1651 UC.