"Karena anak ini dianastesi general ya. Jadi dia tidur pihaknya telah melakukan tindakan dengan mudah," katanya.
Selain itu, dr. Yusuf juga menjelaskan kondisi mata korban yang masih bisa terselamatkan.
"Dan Alhamdulilah kita dapat korneanya masih bagus untung tidak ada masalah, yang bermasalah itu hanya bagian putih mata, ini namanya conjuctiva dan sklera itu 360 drajat full robek," sebut dia.
Melihat kondisi tersebut, tentunya publik penasaran dengan hukuman yang ditimpakan pada pelaku yang telah tega melakukan hal keji ini pada korban.
Melalui Tribun Video, para pelaku akan dikenai sanksi hukuman 5 tahun penjara.
"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku," kata Boby Rachman selaku kasat Reskrim Polres Gowa.
"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, Minggu (9/5/2021).
Selain itu hasil pemeriksaan kedua orangtua korban di RSJ menjelaskan bahwa pelaku mengidap halusinasi.
Pasalnya mereka nekat melakukan tindakan keji ini karena mendengar bisikan ghaib.
Bahkan pihak kepolisian juga akan mengusut tuntas praktik ritual pesugihan yang konon tak hanya dilakukan oleh pelaku ini agar tidak ada korban lagi selain AP.