Follow Us

Pelaku Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara, Sedangkan Korban Penganiayaan Anak oleh Orangtua Demi Pesugihan Masih Alami Trauma dan Kesakitan

Devi Nirmala Muthia - Selasa, 07 September 2021 | 11:02
AKBP Tri Gofarrudin menengok AP, korban pesugihan orangtua di Gowa
kompas.com/ Abdul Haq Yahya Maulana

AKBP Tri Gofarrudin menengok AP, korban pesugihan orangtua di Gowa

"Karena anak ini dianastesi general ya. Jadi dia tidur pihaknya telah melakukan tindakan dengan mudah," katanya.

Selain itu, dr. Yusuf juga menjelaskan kondisi mata korban yang masih bisa terselamatkan.

"Dan Alhamdulilah kita dapat korneanya masih bagus untung tidak ada masalah, yang bermasalah itu hanya bagian putih mata, ini namanya conjuctiva dan sklera itu 360 drajat full robek," sebut dia.

Melihat kondisi tersebut, tentunya publik penasaran dengan hukuman yang ditimpakan pada pelaku yang telah tega melakukan hal keji ini pada korban.

Baca Juga: Ngakunya Bisa Denger Bisikan Gaib, Ternyata Sakit Jiwa, Pelaku Pencongkelan Mata Anak Kandung Sendiri Kini Dilarikan ke RSJ Setempat

Melalui Tribun Video, para pelaku akan dikenai sanksi hukuman 5 tahun penjara.

"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku," kata Boby Rachman selaku kasat Reskrim Polres Gowa.

"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, Minggu (9/5/2021).

Selain itu hasil pemeriksaan kedua orangtua korban di RSJ menjelaskan bahwa pelaku mengidap halusinasi.

Pasalnya mereka nekat melakukan tindakan keji ini karena mendengar bisikan ghaib.

Bahkan pihak kepolisian juga akan mengusut tuntas praktik ritual pesugihan yang konon tak hanya dilakukan oleh pelaku ini agar tidak ada korban lagi selain AP.

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Bocah yang Matanya Tega Dicongkel Orangtua cuma Demi Pesugihan, Suami Uut Permatasari Langsung Turun Tangan, Libatkan Banyak Sosok Penting

Source : Tribun Jabar, tribun video

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest