Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ogah Terima Permintaan Maaf usai Buang Bendera Merah Putih ke Tanah, Olivia Jensen Dipolisikan: Dia Lakukan Itu Demi Mendapat Keuntungan

Ervananto Ekadilla - Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:02
Olivia Jensen dipolisikan usai lecehkan bendera merah putih.
TikTok @babychanyeol_

Olivia Jensen dipolisikan usai lecehkan bendera merah putih.

Suar.ID -Ogah Terima Permintaan Maaf usai Buang Bendera Merah Putih ke Tanah, Olivia Jensen Dipolisikan.

Aktris Olivia Jensen dilaporkan atas dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia ke Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, Olivia Jensen memang sempat mengunggah sebuah video di akun pribadi instagram @oliviajensen, yang berisi transisi berpakaian.

Dalam video tersebut, berisi Olivia Jensen bersama anaknya, hanya mengenakan pakaian tidur sambil keduanya memegang bendera Merah Putih.

Baca Juga: Dihujat Netizen karena Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah, Olivia Jensen Akhirnya Mengakui Tindakannya Memang Kurang Pantas

Namun, ada adegan Olivia Jensen dan anaknya menjatuhkan bendera merah putih ke bawah.

Saat bendera dijatuhkan, keduanya berganti pakaian menggunakan kebaya berwarna merah putih.

Laporan itu didaftarkan oleh Pengurus Besar Serikat mahasiswa muslimin indonesia (PB SEMMI).

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam nomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.

Baca Juga: Bikin Ngamuk Satu Indonesia, Inilah Sosok Artis Blasteran yang Banjir Hujatan usai Lempar Bendera Merah Putih, Ternyata Suaminya Bukan Orang Biasa

Adapun, pihak pelapor dalam kasus ini adalah Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Adisastra.

Ketum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra membenarkan pihaknya melaporkan aktris Olivia Jensen.

Laporan itu didaftarkan pada Senin (23/8/2021) malam.

Artis blasteran Olivia Jensen banjir hujatan usai videonya lempar bendera merah putih tersebar luas
Instagram

Artis blasteran Olivia Jensen banjir hujatan usai videonya lempar bendera merah putih tersebar luas

Baca Juga: Viral Video Artis Blasteran Nekat Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah, kini Langsung Mohon Ampun usai Dibully Netizen: Sebenarnya Aku tidak Ada Maksud

"Jadi kami dari pengurus besar SEMMI melalui pengurus besar SEMMI melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara, hal itu tentu ada di UU," kata Bintang kepada wartawan, Selasa (24/8/2021), melansir Tribunnews.

Bintang mengharapkan, laporan tersebut bisa dapat diusut oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, tindakan Olivia Jensen telah merendahkan perjuangan pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Warga Malaysia Beramai-ramai Kibarkan Bendera Putih di Depan Rumah Saat Lockdown? Ternyata Ini Alasan di Baliknya

"Kemerdekaan kita rebut dengan air mata dan darah, nah ini yang kami sayangkan."

"Jadi ke depan, saya harap ini menjadi pelajaran bagi publik figur."

"Karena publik figur kan dilihat banyak orang dan menjadi contoh bagi segenap masyarakat Indonesia," jelasnya.

Ia mengkhawatirkan tindakan Olivia Jensen ditiru oleh masyarakat.

OOTD modis ala Olivia Jensen.

OOTD modis ala Olivia Jensen.

Baca Juga: Kibarkan Bendera Putih Padahal Dulu Pantang Mundur Pepet Ayu Ting Ting, Didi Riyadi Ogah Dikait-kaitkan dengan Sang Biduan Usai Pembatalan Pernikahan

Hal ini dinilai jauh dengan nilai-nilai leluhur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi penghormatan jasa para pahlawan.

"Jadi kalau lambang negara kita, bendera kita, dibuang seperti itu hanya untuk mendapatkan keuntungan di tengah kemerdekaan yang ramai sedang kita rayakan, di tengah juga pandemi yang membuat kepedihan, ini sungguh tindakan yang sangat-sangat di luar batas," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polri.

Baca Juga: Pelaku Penghina Pancasila Ditangkap Polisi, Pihak Tetangga Bongkar Kondisi Kejiwaannya

Di antaranya, bukti rekaman video terkait konten yang dianggap menghina lambang negara.

"Buktinya adalah sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk,"

"Video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI untuk mendapatkan keuntungan, untuk viral tentunya," tukasnya.

Dalam kasus ini, Olivia Jensen diduga melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x