Suar.ID -Ogah Terima Permintaan Maaf usai Buang Bendera Merah Putih ke Tanah, Olivia Jensen Dipolisikan.
Aktris Olivia Jensen dilaporkan atas dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia ke Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, Olivia Jensen memang sempat mengunggah sebuah video di akun pribadi instagram @oliviajensen, yang berisi transisi berpakaian.
Dalam video tersebut, berisi Olivia Jensen bersama anaknya, hanya mengenakan pakaian tidur sambil keduanya memegang bendera Merah Putih.
Namun, ada adegan Olivia Jensen dan anaknya menjatuhkan bendera merah putih ke bawah.
Saat bendera dijatuhkan, keduanya berganti pakaian menggunakan kebaya berwarna merah putih.
Laporan itu didaftarkan oleh Pengurus Besar Serikat mahasiswa muslimin indonesia (PB SEMMI).
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam nomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.
Adapun, pihak pelapor dalam kasus ini adalah Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Adisastra.
Ketum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra membenarkan pihaknya melaporkan aktris Olivia Jensen.
Laporan itu didaftarkan pada Senin (23/8/2021) malam.
"Jadi kami dari pengurus besar SEMMI melalui pengurus besar SEMMI melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara, hal itu tentu ada di UU," kata Bintang kepada wartawan, Selasa (24/8/2021), melansir Tribunnews.
Bintang mengharapkan, laporan tersebut bisa dapat diusut oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, tindakan Olivia Jensen telah merendahkan perjuangan pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
"Kemerdekaan kita rebut dengan air mata dan darah, nah ini yang kami sayangkan."
"Jadi ke depan, saya harap ini menjadi pelajaran bagi publik figur."
"Karena publik figur kan dilihat banyak orang dan menjadi contoh bagi segenap masyarakat Indonesia," jelasnya.
Ia mengkhawatirkan tindakan Olivia Jensen ditiru oleh masyarakat.
Hal ini dinilai jauh dengan nilai-nilai leluhur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi penghormatan jasa para pahlawan.
"Jadi kalau lambang negara kita, bendera kita, dibuang seperti itu hanya untuk mendapatkan keuntungan di tengah kemerdekaan yang ramai sedang kita rayakan, di tengah juga pandemi yang membuat kepedihan, ini sungguh tindakan yang sangat-sangat di luar batas," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polri.
Baca Juga: Pelaku Penghina Pancasila Ditangkap Polisi, Pihak Tetangga Bongkar Kondisi Kejiwaannya
Di antaranya, bukti rekaman video terkait konten yang dianggap menghina lambang negara.
"Buktinya adalah sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk,"
"Video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI untuk mendapatkan keuntungan, untuk viral tentunya," tukasnya.
Dalam kasus ini, Olivia Jensen diduga melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.