Hal ini dinilai jauh dengan nilai-nilai leluhur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi penghormatan jasa para pahlawan.
"Jadi kalau lambang negara kita, bendera kita, dibuang seperti itu hanya untuk mendapatkan keuntungan di tengah kemerdekaan yang ramai sedang kita rayakan, di tengah juga pandemi yang membuat kepedihan, ini sungguh tindakan yang sangat-sangat di luar batas," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polri.
Baca Juga: Pelaku Penghina Pancasila Ditangkap Polisi, Pihak Tetangga Bongkar Kondisi Kejiwaannya
Di antaranya, bukti rekaman video terkait konten yang dianggap menghina lambang negara.
"Buktinya adalah sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk,"
"Video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI untuk mendapatkan keuntungan, untuk viral tentunya," tukasnya.
Dalam kasus ini, Olivia Jensen diduga melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.