Suar.ID - Tindakan orangtua Ayu Ting Ting yang datangi rumah penghina (haters) anaknya menjadi sorotan sejumlah kalangan.Melansir dari Tribunnews.com, orangtua Umi Kalsum dan Abdul Rozak sempat mendatangi rumah seorang haters.Rumah haters Ayu Ting Ting, Kartika Damayanti, ternyata berada di Bojonegoro, Jawa Timur.
Baca Juga: Bukannya Ikutan Seneng, Respon Ashanty usai Suteng Mendadak Minta Pulang Mau Nikah jadi Sorotan: Jangan Kayak GitulahMeski jaraknya jauh dari rumah keluarga Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Rozak rela menempuh jalur darat untuk menemui keluarga Kartika Damayanti.Padahal saat ini di Indonesia khususnya sejumlah daerah tengah memberlakukan PPKM Level 4.Alih-alih bertemu dengan Kartika Damayanti, orangtua Ayu Ting Ting justru tak bisa menemui yang bersangkutan.Meskipun begitu, Kartika Damayanti telah meminta maaf kepada Ayu Ting Ting dan keluarganya, dan berjanji tak akan melakukan hal serupa.
Tindakan orangtua Ayu Ting Ting itu mendapat sorotan dari Anggota DPR RI asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rahmad Handoyo.Dia justru mempersoalkan ihwal surat apa yang digunakan orangtua Ayu Ting Ting hingga bisa datang jauh-jauh dari Depok, Jawa Barat, sampai ke Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.Apalagi kondisi saat itu tengah diterapakannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.Menurut Rahmad Handoyo, hal yang yang sia soroti adalah bukan ihwal orangtua Ayu Ting Ting yang mendatangi rumah salah satu haters, melainkan surat yang digunakan hingga bisa lolos dari pembatasan atau penyekatan."Apakah memungkinkan selama PPKM Level 4 ini bisa keluar tanpa surat."
"Secara prosedural kan kita harus taat aturan," kata rahmad Handoyo yang dilansir dari kanal video di kanal YouTube Hitz Infotainment.
"Apakah (orangtua Ayu Ting Ting) punya izin?"
"Apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku?"
"Saya tak bisa jawab. Sampaikan ke bersangkutan saja," kata dia.Rahmad Handyono pun mengingatkan, jangan sampai setelah adanya kasus orangtua Ayu Ting Ting yang mendatangi rumah haters justru mengikuti kasus-kasus lainnya.
Kasus-kasus pelanggaran aturan PPKM Level 4, orang dengan bebasnya ke luar daerah."Jangan sampai ada kasus-kasus yang mengikuti."
"Dia bisa, si A dan B bisa, kenapa kita tak bisa," ucap Rahmad Handoyo.