Follow Us

Anies Baswedan Terapkan PPKM Level 4 di Jakarta, Fotografer Telan Pil Pahit

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 22 Juli 2021 | 14:38
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.
Instagram

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.

Fotokita.net - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.

Pelaksanaan PPKM Level 4 DKI Jakarta sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. PPKM Level 4 juga merupakan istilah baru yang digunakan pemerintah usai memakai PPKM Darurat yang berlaku dari tanggal 3 hingga 20 Juli.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perubahan nama agar lebih sederhana. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.

"Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli," kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu (21/7).

Pembatasan yang merujuk level ini, menurut pemerintah pusat merujuk kriteria yang disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Hore! PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Simak Daftar Daerah yang Menerapkan Aturan Baru Ini

Luhut mengatakan kebijakan perpanjangan diambil karena tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.

"Diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," kata Luhut, Selasa (20/7/2021) malam.

Data teranyar angka kumulatif Covid-19 di Jakarta per 21 Juli 2021 mencapai 763.429. Dari jumlah itu, tercatat 662.800 pasien dinyatakan sembuh, 89.937 pasien aktif dalam perawatan dan 10.692 pasien meninggal dunia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid di Wilayah Jawa dan Bali, DKI Jakarta masuk dalam wilayah dengan kriteria level 4.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest