Suar.ID - Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial SM di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan baru-baru ini dikabarkan menjadi korban pemerkosaan.Mengutip dari Tribun-Timur.com, pelakunya ternyata adalah mantan pacar dari korban, CA alias Carlos (19)Pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Wow! Inilah Daftar Baru 5 YouTuber Paling Tajir yang Ada di Indonesia: Sebulan Bisa Dapat Rp 5 Miliar!Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal menjelaskan bahwa Carlos sudah ditangkap tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.Laporan korban diterima pada Senin (21/6/2021)."Saat itu juga personel bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Bittuang" kata Syamsul Rijal di Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021) sore, dikutip dari Tribun-Trimur.com.
Dikatakan, aksi tak senonoh tersebut dilakukan Carlos di kamar kos korban pada Minggu (13/6/2021) lalu.Tepatnya di Tandung, Lembang (Desa) Le'tek, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.Saat itu, Carlos datang ke kosan korban dengan modus mau minum kopi.Namun ternyata itu hanya alasan Carlos untuk melancarkan aksi bejatnya.Saat tiba, ia langsung menarik korban ke kasur lalu menyetubuhinya."Jadi pelaku ini adalah mantan pacar korban," ujarnya.Saat ini Carlos sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja.
Carlos sendiri dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002.Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.