Follow Us

Awalnya Bilang Mau Minum Kopi, Pria Ini Malah Tiba-tiba Tergoda Kemolekan Tubuh Mantan Pacarnya dan Langsung Lakukan Hal Bejat Ini

Adrie Saputra - Kamis, 24 Juni 2021 | 09:34
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi oleh Pixabay

Ilustrasi pemerkosaan.

Suar.ID - Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial SM di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan baru-baru ini dikabarkan menjadi korban pemerkosaan.Mengutip dari Tribun-Timur.com, pelakunya ternyata adalah mantan pacar dari korban, CA alias Carlos (19)Pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Wow! Inilah Daftar Baru 5 YouTuber Paling Tajir yang Ada di Indonesia: Sebulan Bisa Dapat Rp 5 Miliar!Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal menjelaskan bahwa Carlos sudah ditangkap tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.Laporan korban diterima pada Senin (21/6/2021)."Saat itu juga personel bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Bittuang" kata Syamsul Rijal di Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021) sore, dikutip dari Tribun-Trimur.com.

Baca Juga: Ayah Rozak Keceplosan! Ternyata Syarat untuk Bisa Menikahi Ayu Ting Ting Tidak Mudah, Bikin Jantung Serasa Mau Copot

Dikatakan, aksi tak senonoh tersebut dilakukan Carlos di kamar kos korban pada Minggu (13/6/2021) lalu.Tepatnya di Tandung, Lembang (Desa) Le'tek, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.Saat itu, Carlos datang ke kosan korban dengan modus mau minum kopi.Namun ternyata itu hanya alasan Carlos untuk melancarkan aksi bejatnya.Saat tiba, ia langsung menarik korban ke kasur lalu menyetubuhinya."Jadi pelaku ini adalah mantan pacar korban," ujarnya.Saat ini Carlos sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja.

Baca Juga: Terang-terangan Mengaku Nggak Minta Harta Gono-gini Dari Bani Mulia Yang Kaya Raya, Ternyata Segini Nafkah Untuk Lulu Tobing Selama Proses Perceraian, Untuk Ukuran Artis Banyak Nggak Sih?

Carlos sendiri dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002.Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Source : Tribun-timur.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest