Suar.ID - Seorang wanita berusia 31 tahun ditangkap pada hari Selasa (11/5/2021) karena diduga menggunakan kartu kredit yang dia temukan untuk melakukan transaksi tidak sah lebih dari 11.000 dolar Singapura (sekitar Rp 118 juta).Polisi mengatakan mereka menerima laporan pada 30 April, dari seorang korban yang menemukan bahwa transaksi tidak sah telah dilakukan dengan kartu kreditnya yang hilang.Melalui penyelidikan, petugas dari Departemen Urusan Komersial mengetahui identitas wanita tersebut dan menangkapnya.
Baca Juga: Apakah Studio J.C.Staff Bakal Mengerjakan One Punch Man Season 3?Investigasi awal mengungkapkan bahwa wanita tersebut diduga menemukan tas tangan korban yang berisi dompetnya dan beberapa kartu kredit.Dia kemudian diduga menggunakan salah satu kartu kredit yang hilang untuk melakukan transaksi tidak sah sebesar lebih dari Rp 118 juta.Sebuah tas tangan, sebotol parfum, dompet, dan beberapa kartu kredit disita sebagai barang bukti.Wanita itu didakwa di pengadilan pada hari Jumat (14/5/2021) karena penyalahgunaan properti.
Baca Juga: Krisdayanti Redam Kekesalan Raul Lemos Terkait Iuran Ruko Anang Hermansyah yang Banyak Tikusnya
Dia diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda.Dalam pernyataannya, polisi mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan kartu kredit / debit orang lain secara tidak sah merupakan kasus pelanggaran yang serius.Pemegang kartu kredit dan debit disarankan untuk mengadopsi langkah-langkah pencegahan kejahatan berikut:1. Simpan kartu kredit atau debit Anda dengan aman setiap saat.2. Segera hubungi bank penerbit jika kartu kredit atau debit Anda hilang atau dicuri.3. Mengaktifkan pemberitahuan SMS untuk dikirim ke ponsel untuk setiap biaya yang timbul pada kartu kredit atau debit Anda.
4. Periksa laporan bank secara teratur dan segera beri tahu bank jika ada ketidaksesuaian atau transaksi yang tidak sah.