Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Resmi Dimulai pada 6-17 Mei 2021, Bagaimana dengan Aturan Mudik Lokal Boleh atau Tidak?

Muflika Nur Fuaddah - Sabtu, 08 Mei 2021 | 12:00
Ilustrasi mudik.
KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES

Ilustrasi mudik.

Suar.ID- Diberitakan Kompas.com, Rabu (5/5/2021) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antarmanusia.

Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan.

Peniadaan mudik Lebaran 2021sendiri resmi dimulai pada 6-17 Mei 2021.

Ketentuan mengenai peniadaan mudik tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tangis Krisdayanti Hampir Pecah saat Tahu Aurel Hermansyah Hamil Anak Atta Halilintar: Malam Ketika Para Malaikat Turun ke Bumi

Dalam SE tersebut, selama periode yang telah ditetapkan masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing.

Tujuan larangan itu adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, masyarakat masih dibingungkan dengan ketentuan mengenai mudik lokal atau wilayah aglomerasi.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 8 wilayah aglomerasi yang tetap diizinkan mengadakan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Mitos Kedutan Pada Jari Kaki Kanan, Benarkah ini Pertanda Jodoh?

Kedelapan wilayah itu adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.

Belakangan, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap ditiadakan.

Baca Juga: Muncul ke Publik, Wajah Anak Mulan Jameela Malah Disebut Netizen Mirip Titi Kamal

Upaya membatasi mobilitas di kawasan aglomerasi

Untuk membatasi mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian.

Pertama, pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umum.

Dengan adanya hal tersebut, diharapkan masyarakat akan membatasi pergerakan, karena ketersediaan angkutan umum sudah dikurangi.

Baca Juga: Kini jadi Terlihat Muda Lagi, Krisdayanti Akhirnya Bocorkan Biaya Suntik DNA ikan Salmon: Biayanya Sendiri Tidak Mahal

Selain itu, pengawasan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi juga ditingkatkan dan diketatkan.

Pemerintah daerah juga akan melakukan pengaturan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Arti Mitos Kedutan di Tengah Dada: Pertanda Baik atau Buruk?

(*)

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x