Follow Us

Urung Menikah dengan Aiptu Tomi, Nani Pilih Balas Dendam dengan Kirim Sate Ayam Beracun Meski Salah Sasaran dan Terancam Hukuman Mati

Maymunah Nasution - Senin, 03 Mei 2021 | 19:11
jajaran Polres Bantul akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita di balik sate beracun yang telah menewaskan seoroang anak.
Kompas.com.Markus Yuwono

jajaran Polres Bantul akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita di balik sate beracun yang telah menewaskan seoroang anak.

Suar.ID - Kasus sate beracun di Bantul sudah membuahkan hasil sampai pelakunya sudah ditemukan.

Pengirimnya adalah Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika.

Alamat KTP-nya disebutkan di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.

Motifnya diduga sakit hati.

Baca Juga: Masih Ingat Kisah Sate Beracun yang Tewaskan Anak dari Driver Ojol? Kini Terungkap Target Sebenarnya, Sosoknya Pun Bukan Kaleng-kaleng Seorang Polisi Senior, Pelaku Kini Akhirnya Berhasil Ditangkap!

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata targetnya, yakni T, menikah dengan orang lain.

Sempat beredar kabar bahwa target kiriman, yakni T, merupakan polisi.

Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021)

Baca Juga: Misteri Sate Beracun Terungkap! Sosok Pengirim Paket Sate yang Renggut Nyawa Bocah di Bantul Akhirnya Tertangkap Polisi

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.

Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya. Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau dagang-el.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.

Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Baca Juga: Lima Tahun Berlalu Meski Sudah Divonis 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Tetap Keukeuh Bukan Dirinya Pelakunya, Kini Beginilah Kabarnya Usai Ngaku Diperlakukan Bak Sampah, Petugas: Banyak di Kamar...

Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?

Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Editor : Maymunah Nasution

Baca Lainnya

Latest