Kepada Hasann, polisi menjeratnya dengan pasal 351 KUHP ayat 3 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum 15 taun penjara.
Terekam CCTV
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda bernama Syaifudin Sahab (22) tewas dibacok di rumahnya di Tenggumung Wetan Gang Mangga, Kota Surabaya, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 10.13 WIB.
Diduga pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena masalah asmara.
Wajah terduga pembunuh Syaifudin terekam kamera CCTV kampung.
Dugaan sementara korban dibacok pelaku sebanyak dua kali di bagian perutnya dan lengan tangannya.
Spekulasi motif pembacokan itu disinyalir karena dendam asmara.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui adik korban yang saat kejadian berada di dalam kamarnya.
Saat itu, adik korban Anjas Sifak (16) mendengar keributan dari samping rumahnya.
Ia keluar dan melihat kakaknya sudah dalam keadaan terkapar dengan kondisi tubuh bersimbah darah.