Namun sebelum Mabes Polri menerapkan kemungkinan sanksi tersebut, kata Irjen Argo Yuwono, penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus narkoba yang melibatkan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan anak buahnya.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (18/2/2021), melansir Tribun Timur.
Irjen Argo Yuwono menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 oknum anggota Polsek Astana Anyar masih terus berlangsung.
Termasuk, soal adanya kemungkinan anggota polisi tersebut yang menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
“Masih proses, tunggu saja,” ucap Irjen Argo Yuwono.
Terkait evaluasi Polri mengenai kasus Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Irjen Argo Yuwono menuturkan, pihaknya telah melakukan pencegahan internal dan memberlakukan sanksi tegas kepada yang bersalah.
Menurutnya, sanksi tegas diperlukan dan diterapkan kepada siapapun anggota Polri yang terbukti bersalah agar bisa membuat efek jera.
“Pencegahan internal dan tindak tegas bagi anggota Polri kalau ada kesalahan,” kata Irjen Argo Yuwono.
Sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama belasan anggota Polri yang merupakan anak buahnya ditangkap di sebuah hotel.