Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosok Ayah 'Bayi Ajaib' yang Lahir Tanpa Hamil di Cianjur Terjawab Sudah, Terungkap Status Hubungannya dengan Sang Ibu, Polisi Lakukan Tes DNA

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 21 Februari 2021 | 12:30
Siti Zainah, wanita yang mengaku melahirkan tanpa hamil, terungkap fakta sosok ayah sang bayi higga status hubungannya

Siti Zainah, wanita yang mengaku melahirkan tanpa hamil, terungkap fakta sosok ayah sang bayi higga status hubungannya

"Tes itu dilakukan untuk menepis isu jika perempuan di Cidaun tersebut melahirkan tanpa hubungan seksual. Jadi kami akan melakukan tes DNA," ujar Kapolres di Cianjur.

Kapolres mengatakan, sampel DNA yang akan diambil ialah sampel dari bayi dan suami dari Siti Zainah yang melahirkan tanpa merasa proses hamil.

Hasil dari tes DNA ini belum dirilis oleh pihak kepolisian.

Selain mengambil sampel dari bayi perempuan Siti Jainah, polisi juga akan mengambil sampe DNA dari suami Siti Jainah.

Dari Kantor Urusan Agama (KUA) Cidaun terungkap status dan nama suami Siti Jainah.

Meski Siti Jainah mengaku sudah bercerai selama 4 bulan dengan suaminya, fakta di KUA Cidaun berbeda.

Ternyata, Siti Jainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat sebagai suami istri.

Kepala KUA Cidaun Dasep, mengatakan warga atas nama Siti Zainah dan suaminya masih tercatat di berkas KUA Kecamatan Cidaun sebagai suami istri.

"Siti Zainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat suami istri pernikahannya tercatat pada hari Selasa 2 Mei 2017, jadi kami tegaskan secara hukum negara belum ada penceraian," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Sebelumnya Sudah Diwanti-wanti Sang Ibu Jangan Sampai Hamil, Gadis Lumpuh ini Malah Nekat Menjalin Cinta Terlarang dengan Sang Kekasih, Kini Nyawa Sang Gadis ini Pun Malah Terancam Karena Dokter Pun Angkat Tangan!

Dasep mengatajan, karena pernikahannya secara resmi terdaftar di kantor urusan agama Cidaun maka seharusnya perceraiannya juga harus secara resmi di pengadilan dan nantinya ada tembusan ke Kantor Urusan Agama Cidaun.

"Kalau hanya perceraian di bawah tangan, ya, tetap di catatan buku KUA masih suami istri, memang bisa secara hukum agama itu sudah cerai," katanya.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x