Suar.ID -Orangtua yang baik adalah mereka yang selalu bisa menjaga dan melindungi anaknya.
Meski begitu tak semua orang bisa melakukan hal ini.
Seperti yang dilakukan ibu rumah Tangga berinisial DW ini.
Ia bahkan terpaksa diamankan pihak kepolisian karena aksi nekatnya pada anaknya sendiri.
Diketahui DW merupakan warga di Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia diamankan polisi karena kasus dugaan penganiayaan.
Korban adalah RG anak kandung pelaku yang masih berusia 10 tahun.
Penganiayaan terjadi pada Desember 2020.
DW menyiram RG dengan air panas hingga kulit bocah 10 tahun itu melepuh.
Sang ibu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut 4 fakta kasus penganiayaan anak kandung oleh ibu di Lombok:
1. Menolak Diminta Buat Makanan untuk Adik
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan DW mengaku kesal ketika RG menolak saat diminta membuat makanan untuk sang adik.
DW yang lepas kendali dan menganiaya anaknya.
Ia melempar termos dan kemudian menyiramkan air panas yang ada dalam termos ke tubuh RG.
Akibatnya pundak korban melepuh dan kemerahan.
"DW ini tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos, sampai kulit RG melepuh dan kemerahan," kata Artanto melalui pesan singkatnya Jumat (5/2/2021).
2. Jambak dan Benturkan Kepala Korban ke Tembok
Dari hasil penyelidikan polisi, sebelum menyiram RG dengan air panas, DW ternyata menganiaya bocah berusia 10 tahun itu.
DW menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali.
"Pelaku sempat menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali," kata Artanto.
"Setelah dilempar dengan panci, korban ini disiram air panas dari dalam termos. Untuk bagian tubuh yang kena siram air panas itu pundaknya. Akibatnya kulit korban melepuh dan kemerahan," ujar Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
3. Dilaporkan oleh Nenek
Kasus tersebut terungkap setelah nenek RG yang juga ibu kandung DW melaporkan kasus tersebut ke polisi.
RG dilaporkan dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri diduga karena menolak membuatkan makanan untuk sang adik.
Tak hanya disiram air panas. DW juga menjambak rabut RG dan membenturkan kepalanya ke tembok.
"Berdasarkan laporan tersebut, DW kami periksa dan dari keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar yang bersangkutan telah menyiksa anaknya sendiri dan menyiramkan air panas," kata Pujawati.
4. Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Polisi sempat memeriksa kejiwaan DW dan pelaku dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.
DW pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.