Jangan sampai umat Islam menanganinya langsung," tulis Tengku Zulkarnain di akun Twitternya, Selasa (26/1/2021).
Tengku Zul menyebut, menghina suatu agama bukanlah merupakan delik aduan.
Iapun khawatir, apabila polisi kembali mendiamkan Abu Janda, maka umat Islam akan hilang kesabaran.
Baca Juga: Mitos Kedutan di Mata Kanan Bawah Menurut Islam, Pertanda Apa ini?
"Menghina Agama bukan Delik Aduan.
Pasal 156 a KUHP mengancam 5 tahun penjara.
Tapi, jika Polisi masa bodoh tidak mau proses dan umat Islam hilang kesabarannya.
Saya khawatir para Ulama tidak akan menyalahkan siapa saja pemuda Islam yang mau menyelesaikan kasus orang ini di luar hukum," katanya.
Tengku Zul mempertanyakan maksud dari Abu Janda yang menyebut Islam adalah agama yang arogan.