Follow Us

Ustaz Maaher hanya bisa Pasrah hingga Pegang Kaki Polisi saat Dibekuk terkait Dugaan Ujaran Kebencian pada Nikita Mirzani dan Habib Luthfi, kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ervananto Ekadilla - Jumat, 04 Desember 2020 | 11:00
Ustaz Maaher ditangkap polisi terkait dugaan ujaran kebencian.
Warta Kota

Ustaz Maaher ditangkap polisi terkait dugaan ujaran kebencian.

Adapun, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(Warta Kota)

Source : Kompas.com, Twitter, Warta Kota, Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest