Follow Us

Ustaz Maaher hanya bisa Pasrah hingga Pegang Kaki Polisi saat Dibekuk terkait Dugaan Ujaran Kebencian pada Nikita Mirzani dan Habib Luthfi, kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ervananto Ekadilla - Jumat, 04 Desember 2020 | 11:00
Ustaz Maaher ditangkap polisi terkait dugaan ujaran kebencian.
Warta Kota

Ustaz Maaher ditangkap polisi terkait dugaan ujaran kebencian.

Ustaz Maaher sempat menuai kontroversi karena cuitannya di Twitter yang diduga menyerang Nikita Mirzani hingga Habib Luthfi Yahya.

Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.

Nikita Mirzani dan ustaz Maaher At-Thuwailibi
Instagram @nikitamirzanimawardi_17

Nikita Mirzani dan ustaz Maaher At-Thuwailibi

Baca Juga: Terungkap, bukan Karena Sebut Habib Rizieq sebagai Tukang Obat, Ustaz Maaher Panas saat Dengar Nikita Mirzani Ucapkan Hal Ini pada Sang Imam Besar FPI: Orang yang Mendukung Dia berarti Penista Ulama

Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya, tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.

"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka, sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, melansir dari Tribunnews.

Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.

Ditetapkannya status tersangka Ustaz Maaher juga sudah berdasarkan keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Tangkap layar Instagram @nikitamirzanimawardi_17

Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Baca Juga: Emosinya Sudah di Ubun-ubun, Nikita Mirzani Mengaku Ingin Adu Jotos dengan Ustaz Maaher: Gue gak Takut Sama Sekali

“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya, melansir dari Kompas.com.

Source : Kompas.com, Twitter, Warta Kota, Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest