Ancaman Hukuman
Sementara itu, Hotman Paris menerangkan, bila memang terbukti menyebarkan video asusila, Gisel akan dikenakan Undang-Undang ITE.
Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
"Jadi hati-hati anda yang bikin video, kalau itu menyebar, harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun, tapi kasus si AR lalai kena juga, " kata Hotman Paris.
Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Apalagi, jika sang pelaku ikut memproduksi video syur tersebut.
"Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang Undang Pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi, walau tidak menyebar, bisa dikaitkan dengan UU Pornografi, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.
Terakhir pasal yang bisa menjerat, yakni soal perzinahan.