Warga sekitar bernama Rouf menuturkan lokasi pembakaran ban memang milik Cai Changpan.
"Kalau lokasi pembakaran limbah ban ini dulunya memang punya pelaku, dan sejak dua minggu kemarin tak ada aktivitas apapun," ujar Rouf, Senin(19/10/2020).
Camat Jasinga Hidayat Saputradinata juga mengatakan bahwa Cai Changpan memang sempat memiliki sejumlah aset berharga berupa bidang tanah dan usaha bisnis pengolahan ban.
Sejauh ini, beberapa bisnis seperti di Tenjo sudah dikelola oleh istri Cai dibantu sejumlah karyawan.
Namun, untuk aset dan bisnis di wilayah Jasinga, sudah dijual jauh sebelum Cai Changpan mendekam di penjara.
"Dulu itu dia ke sini memang cari tempat (bisnis) baru selain di tempat istrinya di Tenjo itu," kata Hidayat.
Hidayat bercerita bahwa pada 2015, gudang bekas pabrik pengolahan ban bekas itu sempat digerebek dan ditemukan ratusan kilogram sabu.
Sejumlah aset dan usaha tersebut kemudian dijual kepada orang lain.
Hidayat menjelaskan, pengolahan bekas ban tersebut sudah tidak aktif sejak beberapa tahun lalu.