Disebutkan perceraian Adit dan Fatimah Saidah dikutip dari Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berkekuatan hukum tetap 10 Oktober 2020.
"Berdasarkan Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2393/Pdt.G/2016/PA.JSAdit Pradhana Jayusman Setyogroho, S.Si., M.Si., M.Sc. bin Ir. R. B.S dr. Fatimah Saidah binti H. Rizka Abdullah Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2004 telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam.
Kantor Urusan Agama tempat Penggugat dan Tergugat mencatat dalam register yang tersedia untuk itu Penggugat dan Tergugat terikat dalam perkawinan yang sah, menikah pada tanggal 17 Februari 2004; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2.
Dengan demikian Penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan cerai sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun.
Nah inilah alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perceraian Adit.
Menimbang, bahwa upaya mediasi untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak hadir," tulisnya.
Meski begitu, sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi baik dari Adit maupun Fatimah terkait hal ini.
Hubungan Ayu dan Adit kini dikabarkan kian semakin serius dan direncanakan akan menuju pelaminan pada tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: 6 Manfaat Lengkuas: Salah Satunya Bagus untuk Kesuburan Pria