Follow Us

Iming-iming akan Diberi Hadiah Ulang Tahun, Gadis di Tuban Ini Malah Dirudapaksa Ayah Tiri, Aksi Bejat Tersebut Terungkap saat Sang Ibu Bertanya Tentang Hal Ini...

Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 30 Juni 2020 | 13:15
Ilustrasi perkosaan
www.erik-johnson-law.com

Ilustrasi perkosaan

Suar.ID - Ahmad Arifin (34), warga salah satu kecamatan di Kabupaten Tuban, tega mencabuli anak tirinya sebanyak 8 kali.Aksi bejat ayah tiri cabuli anak itu dilakukan mulai November 2019 hingga Maret 2020.Tersangka telah memperdayai anak tirinya, dengan umpan merayakan ulang tahun dan memberi hadiah uang tunai serta iming-iming dikuliahkan.

Baca Juga: Dari Bawah Tampak Biasa, Namun saat Dilihat dari Atas, Hutan Ini Menyimpan Keunikan yang Membuat Banyak Orang Terkejut!Melati (14) nama samaran, korban yang masih duduk kelas 2 SMP tersebut merayakan ulang tahunnya di sebuah cafe."Ulang tahun korban dirayakan dan diberi uang Rp 50 ribu oleh ayah tirinya, juga diiming-imingi kuliah," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (29/6/2020).

Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, pelaku pertama melakukan aksi bejatnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di ruang tamu saat istrinya sedang terlelap tidur.Lalu aksi cabul itupun berlanjut sampai 8 kali, hingga akhirnya terungkap saat korban wajahnya pucat lalu ditanya sang ibu menjawab jujur atas apa yang dialami.Selanjutnya, ibu dari Melati melaporkan aksi tersebut ke polisi.

Kasus pencabulan oleh ayah tiri di Tuban
Tribun Jatim

Kasus pencabulan oleh ayah tiri di Tuban

Baca Juga: Mobil Mewahnya Dibakar oleh Orang tak Dikenal, Via Vallen Murka: Itu Siapa yang Bakar Kurang Ajar!"Setelah kita mendapat laporan lalu kita dalami hingga akhirnya ditangkap," terangnya.Ditambahkan perwira berpangkat dua melati di pundak itu, keterangan tersangka dia sudah tidak lagi mendapat jatah dari istri ketiganya ibu dari melati.Sehingga setelah pulang bekerja dari Malaysia, dia tak kuasa menahan nafsunya untuk menyetubuhi melati.

Tersangka mengaku sudah menikah tiga kali, istri pertama tidak mempunyai anak, kedua memiliki anak dari pasangannya dan ketiga menikah dengan istrinya yang sudah memiliki anak yaitu Melati."Pelaku sudah menikah 3 kali, dia sudah tidak mendapat jatah dari istri ketiga. Kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tidur dan celana dalam yang dikenakan korban. (M Sudarsono)

Baca Juga: Akhirnya, Mendikbud Nadiem Makarim Mengumumkan Hari Pertama Sekolah Tatap Muka untuk SD, SMP dan SMAArtikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pilu Gadis Tuban Dicabuli 8 Kali Ayah Tiri, Hadiah Ultah Jadi Kedok, Terkuak dari Wajah Pucat Korban

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest