Bahkan, Zuraida Hanum pernah bercerita kepada saksi Liber Junianto (sopir), bahwa dirinya sudah punya niatan untuk menghabisi suaminya itu karena kelakuannya yang bikin sakit hati.
Sekitar 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.
Sekitar November 2019, Terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu terdakwa Zuraida Hanum menceritakan masalah rumah tangganya.
Kepada Jefri, Zuraida Hanum mengaku sering dikhianati oleh hakim Jamaluddin.
Baca Juga: Irfan Hakim Tak Kuasa Menahan Tangis Setelah Mengalami Kerugian Besar, Ada Apa?
Terdakwa Zuraida Hanum sempat mengatakan kepada saksi Jefri bahwa dirinya ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup dikhianati suaminya itu.
Akhirnya, Zuraida Hanum menjadi otak pembunuhan hakim Jamaluddin, berkomplot dengan dua eksekutor, yakni Jefri dan Reza.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.(Tribun Medan)