Hal itu dilakukan lantaran kebutuhan fisiologis para tahanan wanita tersebut.
Terlebih dengan demikian, menurut keterangan, di AS jika hamil bahkan jika mereka tahanan akan diperlakukan berbeda dari wanita normal.
Sel tahanan wanita hamil sangat hangat, bersih, rapi dan sering dikunjungi petugas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan.
Tergantung pada kondisi tahanan, bayi yang dilahirkan dapat dikirim ke kerabat atau dibawa ke pusat kesejahteraan sosial.
Akibatnya banyak tahanan yang memilih hamil karena diperlakukan dengan nyaman di penjara.
Mereka juga diizinkan beristirahat selama sekitar 10 bulan, dan tidak dipaksa berpartisipasi dalam kegiatan apapun di penjara.
Namun, hal itu tentu tidak dibenarkan dan secara hukum jelas merupakan pelanggaran yang sangat mempengaruhi kemanan penjara.
Terlebih dilihat dari sisi medis, meniduri banyak wanita seperti yang dilakukan sipir penjara tersebut sangatlah membahayakan kesehatan wanita maupun si pria itu sendiri.
Gonta-ganti pasangan, khususnya untuk urusan seksual, menjadi sarana termudah penularan penyakit, terutama korbannya sering pada wanita karena berisiko menimbulkan kanker serviks atau kanker leher rahim.