Motif Tersangka
Terpisah, AKP Niki mengatakan para tersangka sengaja mencuri masker di tengah kelangkaan barang tersebut di pasaran.
Pencurian ini semata-mata untuk mengeruk keuntungan.
“Mereka menjualnya kepada penadah dan dengan cara COD (cash on delivery) juga dengan harga di bawah harga pasaran saat ini,” kata Niki.
Mereka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Pengakuan Tersangka
Sebanyak empat orang jadi tersangka kasus dugaan pencurian ratusan masker di RSUD Pagelaran Cianjur, tiga diantaranya pegawai rumah sakit.
"Tersangka menjadi empat orang, satu orang diantaranya penadah warga Bogor, sedangkan ketiga tersangka berstatus pegawai atas nama Isef Suherlan, Rega Nur Farid dan Yogi Hendra Gunawan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Kamis.
Dari hasil penyelidikan polisi, pencurian masker itu didalangi oleh Isef, yang merupakan salah satu staf bagian pelayanan medis.
Lalu Rega adalah tenaga honorer RSUD Pagelaran dan Yogi merupakan sopir ambulans rumah sakit.
Menurut Juang, para tersangka mengaku menjual satu kotak masker dengan harga Rp 100.000.