"Alhamdulillah senang, setelah ini mau pulang," ujarnya, Rabu, (19/2/2020).
Kuasa hukum Putra, Martin Suryana menyambut baik putusan tersebut. Dengan penetapan ini menegaskan bahwa Putra sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki meski diakuinya ia mengalami kelainan medis.
Ia kembali menegaskan, jika dalam kasus ini tidak pernah ada operasi ganti kelamin. Namun, ia menyebut jika Putra hanya mengalami penyempurnaan kelamin.
"Per hari ini, dalam hukum secara administrasi, dalam catatan negara bahwa status Putra bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin. Tetapi, karena memang dari lahir, putra terlahir sebagai seorang laki-laki," tandasnya.
Sebelumnya, Putra mengalami depresi berat lantaran mengalami kelainan Hipospadia. Yakni berkelamin laki-laki tetapi terlihat berkelamin perempuan.
Selama ini PN mengalami depresi karena statusnya. Dia juga tidak shalat karena dilema antara shalat sebagai laki-laki atau perempuan. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah 19 Tahun Jadi Wanita, Warga Surabaya Ini Ganti Kelamin Pria, Fakta-faktanya Diungkap Hakim