Keputusan tersebut mulai diberlakukan oleh Pemerintah China sejak 1 Februari 2020 lalu.
Larangan tersebut diambil Pemerintah China untuk mencegah penyebaran virus corona lebih jauh dan meluas lagi.
Komisi Nasional Kesehatan China (NCH) mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap jenazah harus dikremasi dengan cepat, sederhana, dan tanpa ada upacara perpisahan.
"Tidak ada upacara perpisahan atau kegiatan lainnya yang melibatkan jenazah," tulis pengumuman dari NCH itu.
Masih dalam pedoman NCH, jika seseorang dinyatakan meninggal, maka ada sejumlah langkah yang perlu diambil para staf medis secepat mungkin.
Pertama, staf medis harus menutup rapat-rapat jenazah dan kemudian menyemprotkan disinfektan, serta melarang membuka peti jenazah dengan alasan apapun.
Kedua, staf medis mengurus sertifikat kematian, memberitahukan pihak keluarga, serta menghubungi fasilitasi layanan pemakaman.
Ketiga, mengumpulkan mayat, mengirimkan ke fasilitas pemakaman, langsung mengkremasi jenazah, serta mengeluarkan sertifikat kematian.
Keluarga dan kolega hanya diperbolehkan mengambil abu kremasi tanpa mengikuti prosesnya.
Prosedur tersebut juga diterapkan pada orang asing yang meninggal dunia di China seperti Hong Kong, Makau atau Taiwan karena virus korona.