Follow Us

Jenazah Korban Corona Dimakamkan Kilat, Harus Lewat Jalur Khusus hingga Keluarga Tak Perlu Hadir, Ini Sederet Prosesnya

Rina Wahyuhidayati - Jumat, 14 Februari 2020 | 12:45
Pekerja rumah duka mengambil jenazah seorang penduduk, yang dilaporkan meninggal karena novel coronavirus (2019-nCoV) di rumah, di luar gedung tempat tinggal di Wuhan, di provinsi Hubei, Tiongkok tengah, 01 Februari 2020 .
EPA-EFE/YUAN ZHENG CHINA OUT(YUAN ZHENG)

Pekerja rumah duka mengambil jenazah seorang penduduk, yang dilaporkan meninggal karena novel coronavirus (2019-nCoV) di rumah, di luar gedung tempat tinggal di Wuhan, di provinsi Hubei, Tiongkok tengah, 01 Februari 2020 .

Keputusan tersebut mulai diberlakukan oleh Pemerintah China sejak 1 Februari 2020 lalu.

Larangan tersebut diambil Pemerintah China untuk mencegah penyebaran virus corona lebih jauh dan meluas lagi.

Komisi Nasional Kesehatan China (NCH) mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap jenazah harus dikremasi dengan cepat, sederhana, dan tanpa ada upacara perpisahan.

Baca Juga: Virus Baru setelah Corona Tiba-tiba Muncul di Afrika dan Lebih Mengerikan, dalam 2 Hari Pasien Bisa Langsung Tewas!

"Tidak ada upacara perpisahan atau kegiatan lainnya yang melibatkan jenazah," tulis pengumuman dari NCH itu.

Masih dalam pedoman NCH, jika seseorang dinyatakan meninggal, maka ada sejumlah langkah yang perlu diambil para staf medis secepat mungkin.

Pertama, staf medis harus menutup rapat-rapat jenazah dan kemudian menyemprotkan disinfektan, serta melarang membuka peti jenazah dengan alasan apapun.

Kedua, staf medis mengurus sertifikat kematian, memberitahukan pihak keluarga, serta menghubungi fasilitasi layanan pemakaman.

Ketiga, mengumpulkan mayat, mengirimkan ke fasilitas pemakaman, langsung mengkremasi jenazah, serta mengeluarkan sertifikat kematian.

Baca Juga: Rekam Kondisi Sebenarnya yang Dialami Kota Wuhan Kepada Dunia Dimana Banyak Tumpukan Mayat di Koridor Rumah Sakit, Jurnalis China ini Hilang Secara Misterius, Diduga Diculik Aparat!

Keluarga dan kolega hanya diperbolehkan mengambil abu kremasi tanpa mengikuti prosesnya.

Prosedur tersebut juga diterapkan pada orang asing yang meninggal dunia di China seperti Hong Kong, Makau atau Taiwan karena virus korona.

Source : TribunStyle

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest