Mereka membagi uang Rp 4,25 miliar di Cileungsi, Jawa Barat.
"Pembagiannya YUL yang terbesar. Saat itu dia menerima sekitar Rp 2,4 miliar," kata Yusri.
Sedangkan, tersangka SUA mendapatkan jatah Rp 900 juta.
"Tersangka PAR dapat 580 juta, sementara WIS Rp 100 juta," jelas Yusri.
WIS berperan memasuki kamar korban dengan memanjat menggunakan tangga.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap TOM di Subang, Jawa Barat, 16 Januari 2020.
Beberapa hari setelahnya, giliran WIS, SUA, PAR, dan YUL yang diringkus di kawasan Purbalingga dan Jakarta.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Tribun Jakarta)